Dalam Undang - Undang No. 40 Tahun 2009 mengenai kepemudaan. Yang berarti kepemudaan adalah umur 16 - 30 tahun yang meliputi program pemuda. Salah satu program kepemudaan untuk membangun pemuda adalah pelayanan kepemudaan. Selain itu Desain Besar Kepemudaan Nasional sendiri melibatkan organisasi kepemudaan dan adanya peta helix yang dicanangkan sebelumnya untuk menyongsong Indonesia Emas di tahun 2045. Jumlah pemuda di Indonesia saat ini mencapai 65,82 juta, sehingga dibutukan sinergi dari beberapa pihak termasuk organisasi kepemudaan dan tidak hanya dari sisi Pemerintahnya saja. Adapun Rencana Jangka Panjang Pembangunan Nasional itulah yang menjadi acuan pembangunan kepemudaan dalam pembangunan nasional.
Melalui tujuan pembangunan yang berkelanjutan (Suistainable Development Goals) dalam hal ini mengasah, mengasih, dan mengasuh di sektor kepemudaan yang seyogyanya mempunyai peran dan fungsi yang penting dalam memajukan kaum pemuda. Bahwasanya kondisi kepemudaan di era digital diperkirakan tahun 2030 jumlah pemuda akan mencapai 297 juta jiwa atau 64% dari total seluruh WNI. Selain itu isu - isu strategis kepemudaan terdiri dari partisipasi pemuda dalam pendidikan dan tantangan pada masa pandemi, kewirausahaan pemuda dan pemanfaatan teknologi serta peningkatan partisipasi dan kepempimimpinan pemuda.
Penyelarasan DBKN dan UU No.40 Tahun 2009 yaitu pemuda sebagai kekuatan moral, pemuda sebagai kontrol sosial, dan pemuda sebagai agen perubahan. Pada visi pembangunan pemuda 2045 adalah pemuda yang memiliki karakter saing dan kebangsaan, mandiri, berdaya asing, dan berperan aktif bagi kemajuan Indonesia. Sehingga misinya adalah mewujudkan pemuda yang berkarakter dan berkualitas, pemuda mandiri dan berdaya saing, peran aktif pemuda dalam segala aspek pembangunan dan peran strategis pemuda Indonesia dalam pembangunan internasional. Tujuan DBKN yaitu memberikan arah kebijakan pembangunan 2021 - 2045 yang menjadi arah transformasi pembangunan.
Berbicara kedepannya adalah mengenai masa depan dan sekarang mulai adanya fenomena robotisasi dengan adanya pengaturan sebelumnya. Eksistensi organisasi kepemudaan dalam DBKN merupakan sebagai wadah pengembangan potensi pemuda yang dibentuk oleh pemuda dapat berbentuk struktural atau non struktural, berjenjang maupun tidak, dibentuk berdsarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat, dan bakat atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan kesaturan peraturan perundang - undangan. Selain itu juga dapat dibentuk dalam ruang yang berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, dan kepeloporan.
Pepelingasih, berbakti untuk negeri 🌱